Romi Aiyub
SELAMAT DATANG DI BLOG ROMI AIYUB
Jumat, 09 Desember 2016
Minggu, 27 September 2015
Selasa, 15 September 2015
CARA PENGISIAN PUPNS ONLINE
Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.
Pengertian PUPNS 2015
Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sanksi :
- Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
- Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
- Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
- Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
- PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
- Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
- PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
- Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
- Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
- PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1. Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi Pusat
- Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
- Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
- Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
- Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Data
- User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
- Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
- Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atauE-PUPNS
- Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
- Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
- menunjuk user verifikator;
- melengkapi data unit kerja;
- melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
- fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
- User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
- Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
- HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
- Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
- Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
- Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
- UserAdmin Sistem;
- UserVerifikator; dan
- User Executive.
Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
- Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
- Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
- Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
- Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.
Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya :
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
- PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
- Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
- PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
- progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
- Atau download buku petunjuk dari BKN dari link di bawah ini
Senin, 14 September 2015
TEKNIK JITU MEMBUAT UMPAN LELE ALA PAK INSYA
Meskipun dalam sebuah kolam ikan lele anda bisa menangkap ikan lele dengan sebuah jaring, tetapi bagi anda yang suka memancing tentu lebih memilih memancing jika dibandingkan dengan menangkap dengan jaring.
Hal ini dikarenakan pemancing akan mendapatkan sensasi yang lebih menyenangkan apabila menangkap ikan lele dengan cara memancing. Jika melihat karakteristik dari ikan lele ini, sebenarnya untuk membuat umpan ikan lele ini tidak terlalu sulit karena ikan lele sendiri memiliki karakter yang rakus dan memakan apa saja.
Tetapi meskipun begitu umpan memang menjadi bahan yang harus dipersiapkan dengan baik apabila anda ingin mendapatkan lele yang sesuai dengan keinginan anda.
Jika anda mengikuti sebuah perlombaan memancing ikan lele, maka umpan menjadi senjata andalan anda untuk menang. Tetapi ada yang perlu diperhatikan ketika anda ingin membuat umpan ikan lele karena ikan lele sendiri memiliki sifat yang bisa mengenali umpan sehingga jika anda memancing dengan umpan yang sama secara terus menerus maka ikan lele lama kelamaan tidak akan memakan umpan yang sama. Sehingga diperlukan adanya variasi umpan untuk mendapatkan lele yang banyak.Di sini saya akan menguraikan cara membuat umpan lele yang jitu yang di saran oleh rekan saya yang sangat gemar dan cukup berpengalaman dalam memancing lele.Yaitu Muhammad Insya S.pd.
Berikut Ini Cara Membuat Umpan Ikan Lele Ala pak insya
Salah satu cara membuat umpan ikan lele dengan mudah pak insya menggunakan cacing.Cacing yang sering kali digunakan adalah cacing tanah yang sangat mudah di dapat yaitu di pematang tambak pak ih . cacing ini dipotong menjadi dua bagian dan setelah itu dipasang di kail. Aroma daging yang mentah sangat khas yaitu amis dengan unsur gurih yang sangat disukai ikan lele.
Cara lain yang juga sangat mudah adalah menggunakan lele bakar. Dengan menggunakan konsep “lele makan lele”, anda bisa menggunakan daging lele bakar setengah matang dan akan lebih baik lagi jika memiliki darah di daging tersebut. jika anda tidak bisa mendapatkannya, anda bisa membakar daging ikan tersebut dengan korek tetapi jangan terlalu kering membakarnya.
Cara lain yang tidak kalah mudahnya pak insya menggunakan USUS AYAM yang di dapat di tempat jual ayam yaitu di kide zubir. Salah satu usus ayam yang paling jitu adalah usus ayam potong. usus tersebut memang khusus untuk memancing lele dan bahkan menarik perhatian para lele.Semoga artikel ini bermanfat untuk para mancing mania khusus lele.------------------------------------------------------------
Minggu, 13 September 2015
PROFESIONALISME GURU DI INDONESIA
Profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu;
- Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam;
- Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;
- Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar;
- Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, di Amerika Serikat sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993, dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal:
- Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
- Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
- Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
- Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
- Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Untuk membangun profesionalisme guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai;
- dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21;
- penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
- pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
- memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
- penguasaan ilmu yang kuat;
- keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
- pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan.
Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.
Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru dalam pendidikan nasional disebabkan oleh antara lain;
- masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada;
- belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju;
- kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan;
- kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Disamping itu ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru;
- masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total,
- rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan,
- pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan,
- masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru,
- masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme guru sebagai anggo-tanya. Dengan melihat adanya faktor-fak tor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.
Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam 6 wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan.
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Pengembangan profesionalisme guru harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.
Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.
-----------------
CIRI- CIRI GURU BERSERTIFIKASI PROFESIONAL
Guru kreatif ciri guru profesional. Paling tidak ada dua hal yang berkaitan dengan profesi guru. Pertama, guru itu jabatan profesional. Yaitu pekerjaan yang dilakukan dengan menguasai kompetensi tertentu. Dalam hal ini adalah 4 kompetensi dasar sebagai guru profesional. Kompetensi tersebut diperoleh melalui program pendidikan dan latihan.
Kedua, memperoleh penghasilan yang memadai dari jabatan yang disandang oleh guru. Dalam hal ini, guru memperoleh penghasilan tetap sesuai pangkat dan golongan guru bersangkutan. Bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik profesional akan memperoleh penghasilan yang cukup besar.
Pendidik profesional dipastikan akan kreatif dalam menjalankan tugas profesinya. Seperti dibahas sebelumnya, dikemukakan 10 ciri guru kreatif. Kesepuluh ciri tersebut dimiliki oleh guru profesional. Oleh sebab itu, guru profesional identik dengan guru kreatif. Mengapa demikian?
Guru profesional minimal memiliki 4 kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan kompetensi sosial. Guru kreatif akan berusaha untuk mengembangkan semua kompetensi tersebut secara kreatif dan mandiri.
Guru kreatif akan mampu mengembangkan strategi dan metode pembelajaran efektif dan efisien. Pembelajaran akan menarik dan dirasakan manfaatnya oleh peserta didik. Muaranya akan terwujud pembelajaran berkualitas.
Kemampuan profesional akan diasah secara kreatif sehingga menjadi seorang guru yang betul-betul profesional di bidangnya. Menjadi pribadi guru yang patut digugu dan ditiru oleh lingkungan masyarakat sekitarnya.
Yang tak kalah menarik dari guru kreatif adalah mampu bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Guru kreatif akan menjadi pemecah masalah yang handal di tengah masyarakat. Itulah sebabnya, mengapa guru kreatif itu identik dengan guru profesional.
Langganan:
Postingan (Atom)